Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Wns 1.Muhith Nur, SH., MH.
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Rusdi Bin Colli Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1535/P.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhith Nur, SH., MH.
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rusdi Bin Colli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rudy S. Gani ,SE..,S.H.Rusdi Bin Colli
2Arwin HR,S.H.Rusdi Bin Colli
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban SINTA”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP

Subsidiair

Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban SINTA”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

Lebih Subsidiair

Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian korban SINTA”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP

Lebih Lebih Subsidiair

Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “penganiayaan yang mengakibatkan korban SINTA mati”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya