Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2024/PN Wns | 1.Muhith Nur, SH., MH. 2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
Rusdi Bin Colli | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | |||||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2024/PN Wns | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1535/P.4.20/Eoh.2/09/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban SINTA” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban SINTA” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Lebih Subsidiair Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian korban SINTA”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Lebih Subsidiair Bahwa Terdakwa RUSDI Bin COLLI pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Lajoa, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “penganiayaan yang mengakibatkan korban SINTA mati” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |