Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Wns BRI KANCA WATANSOPPENG 1.IRWADI
2.MUSDALIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA WATANSOPPENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Arman AksanBRI KANCA WATANSOPPENG
2Dian Puspita SariBRI KANCA WATANSOPPENG
3Asriyanti, S.PdBRI KANCA WATANSOPPENG
4Abdur Rafiq RasyidBRI KANCA WATANSOPPENG
Tergugat
NoNama
1IRWADI
2MUSDALIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.815.704,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.815.704,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT), yang terdiri dari  pokok  sebesar  Rp. 36.690.400,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 9.125.304,- ( SEMBILAN JUTA SERATUS DUA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak