Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Wns Hj. Hadina binti Pattale Budiman bin H. Tulle Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Wns
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Hadina binti Pattale
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARMAN MUHIDDIN, SHHj. Hadina binti Pattale
Tergugat
NoNama
1Budiman bin H. Tulle
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut;
  3. Menyatakan dan mensahkan objek sengketa tanah seluas 6.800 M2 yang terletak di Dusun Kecce Desa Paroto adalah tanah milik Penggugat bernama Hj. Hadina alias H.Hadiana;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat dan membuat serta menerbitkan  PBB Nomor : 73.12.030.011.000.0407.7 atas nama Tergugat ( Budiman )  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum diatas tanah milik Penggugat;
  6. Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik sebelum  maupun sesudah putusan ini atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil selama 2 tahun sejumlah Rp 18 000,000,- ( delapan belas juta ru[iah ) dan Inmateril sejumlah Rp.9.00.000,- ( sebilan juta rupiah ) secara tunai sejak perkara ini diputus dan telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk mentaati putusann Pengadilan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat  .
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak