Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Yogi Pratama, S.H. 2.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
Acil Bin Muhammad Tang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1218/P.4.20/Enz.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KesatuĀ Bahwa terdakwa ACIL Bin MUHAMMAD TANG, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Macandre Kel. Macandre Kec. Liliriau Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng, melakukan perbuatan yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan 2 (dua) sachet plastik yg berisi kristal bening yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,1082 gram dan pasca pemeriksaan 0,0885 gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun Tentang Narkotika Atau Kedua Bahwa terdakwa ACIL Bin MUHAMMAD TANG, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Macandre Kel. Macandre Kec. Liliriau Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng, melakukan perbuatan yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan 2 (dua) sachet plastik yg berisi kristal bening yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,1082 gram dan pasca pemeriksaan 0,0885 gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |