Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Wns MUSTAMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Wns
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTAMING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan Perubahan Nama Pemohon yang semula MUSTAMING  diubah menjadi MUSTAMIN lahir di Bila, pada tanggal 02 Desember 1961 anak dari pasangan suami istri BEDDU dan SITTI sah menurut Hukum dengan segala Akibatnya;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Soppeng untuk mencatat Perubahan Tempat lahir dan nama orang tua pemohon  tersebut dengan cara membuat catatan pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No. 7312- LT- 17052017- 0135 serta pada buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak