Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Wns NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. AEPUL Alias SAEPUL Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1272/P.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AEPUL Alias SAEPUL Bin ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AEPUL Alias SAEFUL Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “melakukan Penganiayaan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa AEPUL Alias SAEFUL Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerah atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) tentang KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya