| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Wns | 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H 2.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. 3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH |
ARDI SANJAYA Alias ARDI Bin ARAKIB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1277/P.4.20/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ARDI SANJAYA Alias ARDI BIN ARAKIB pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026, sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak memasukkan kewilayah Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan. Menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam atau penusuk”. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ARDI SANJAYA Alias ARDI BIN ARAKIB pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026, sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan penganiayaan”. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
