Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Wns Hj. Atira alias Hj. Mati Binti Lamasse 1.Sumiati alias Iccu (anak dari latahere)
2.Nurnani alias Nani
3.Nursia alias Sia
4.La Suti
5.Rusman
6.Uriani
7.Nasir
8.Munarti
9.Lamade
10.Latahere
11.Della binti beddu asse
12.Drs. KULLASE
13.La Majja
14.La Odding
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Atira alias Hj. Mati Binti Lamasse
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Basuki, SHHj. Atira alias Hj. Mati Binti Lamasse
Tergugat
NoNama
1Sumiati alias Iccu (anak dari latahere)
2Nurnani alias Nani
3Nursia alias Sia
4La Suti
5Rusman
6Uriani
7Nasir
8Munarti
9Lamade
10Latahere
11Della binti beddu asse
12Drs. KULLASE
13La Majja
14La Odding
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nurhidayat (Anak dari Alm. H. Muda Bin Lamasse)
2Darna (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
3Ramlan (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
4Yusuf (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
5Rita Susianti alias Susi (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
6Agusfian (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
7H. Nurhadi (Anak dari Alm. H. Muda Bin Lamasse)
8Hj. Nurhayati (Anak dari Alm. H. Muda Bin Lamasse)
9Kaharuddin (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
10Jumarni (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
11Hollong (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
12Simbo (Anak dari Alm. Beddu Asse bin Lamasse)
13Kepala Dusun Dao'e (Dahulu Dusun Tajuncu)
14Kepala Desa Donri Donri
15Rahmadani (Anak dari Almh. I Sale Binti Lamasse)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan Sah menurut hukum Peninggalan harta milik Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA berupa Tanah Perumahan yang terletak dahulu di Desa Donri-donri atau Kampung Yatta Teppo atau letak lokasi di Dusun Dao’e, Desa Donri-donri, Kec. Donri-donri, Kab. Watansoppeng, dikenal dengan Percil No. 12b DI. IPEDA No. 188, dengan luas = 0,63 Ha (lebih kurang nol koma enam puluh tiga hectare) atau luas = 6.300 m2 (lebih kurang enam ribun tiga ratus meter bujur sangkar), atas nama MASSE BIN LARA dengan batas-batasnya yaitu :
Utara = Saluran Air dan Jalan Lingkungan.
Timur = Jalan Umum (Jl. Andi Palle).
Selatan = Jalan Umum (Jl. ke Sering)
Barat = Jalan Lingkungan.
Adalah merupakan Boedel Warisan yang sah milik Para Ahli Waris Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA tersebut dalam posita angka 3 halaman 2 dan 3.
4. Menyatakan secara hukum Perbuatan Penguasaan Obyek Sengketa (Boedel Warisan) Almarhum LAMASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA oleh Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pengalihan / jual beli Objek Sengketa (Boedel Warisan) sebagian oleh Ahli Waris H. MUDA BIN LA MASSE kepada LA MADE (Tergugat II) dan H. MUDA BIN LA MASSE kepada I LIJAH (sepeninggal I LIJAH) kemudian beralih kepada Tergugat X (RUSMAN) transaksinya tanggal 02-11-1992 adalah tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
6. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk pengalihan / jual beli Obyek Sengketa (Boedel Warisan) sebagian oleh Ahli Waris BEDDU ASSE  BIN LA MASSE kepada LAHIYYANG (Sepeninggal LAHIYYANG) diambil alih oleh Tergugat VIII (Sdr. NASIR) dan Tergugat IX (Sdri. URIANI) kemudian terhadap bidang lain antara Ahli Waris BENDDU ASSE BIN LA MASSE kepada LA ENRE dan sepeninggal (LA ENRE) Objek Sengketa ditinggali oleh Tergugat XIII (Sdri. NURNANI alias NANI) transaksinya terjadi juga pada tanggal 02-11-1992 adalah tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
7. Menyatakan secara hukum bahwa pengalihan / jual beli Objek Sengketa oleh Ahli Waris I CEPANG BINTI LA MASSE kepada I SALE BINTI LA MASSE dengan luas tanah = 12 x 30 m2, dengan harga penjualan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 19 Juni tahunnya tidak jelas, dengan bukti surat keterangan dari Kepala Desa Donri-donri, Register No. Tidak Ada, adalah Cacat Yuridis dan Batal Demi Hukum.
8. Menyatakan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XV) secara hukum yang ditarik sebagai pihak tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, sedang dan/atau hendak menguasai Obyek Sengketa tersebut untuk menghentikan segala aktivitas dan menyerahkan atau mengembalikan secara sukarela dalam keadaan kosong Obyek Sengketa tersebut kepada Para Ahli Waris dari Almarhum LA MASSE BIN LARA alias MASSE BIN LARA tersebut dan/atau dengan melalui Penggugat seperti semula untuk dikuasai, dikelola serta digunakan secara bebas dan aman, apabila tidak dilaksanakan demikian maka dapat menggunakan bantuan Alat Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
10. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservoir beslag) dalam perkara ini.
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar          Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap mereka lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
12. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, Banding atau Kasasi.
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak