| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa identitas sebenarnya dari pemilik Paspor Nomor: X5545627 yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi adalah IBADARA LATONGKO LAKASENG lahir di Batu-Batu pada tanggal 31 Desember 1946 sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 7312057112460053, yang berdomisili di Padali, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kab. Soppeng;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Pare-Pare;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|