| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. 2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 3.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H |
ISHAK Bin AHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1970/P.4.20/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa ISHAK Bin AHMAD bersama-sama dengan Saksi MUH. RIFIAL Alias FIAN Bin MULIADI KASIM (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan wilayah Jampu, Desa Jampu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ISHAK Bin AHMAD Saksi MUH. RIFIAL Alias FIAN Bin MULIADI KASIM (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan wilayah Jampu, Desa Jampu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa ISHAK Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di rumah kebun di wilayah Tobenteng, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
