| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SULTANG Alias SULE BIN HAMSAH pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Allimbangeng, Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |