Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN Wns 1.Andi Trismanto, SH.
2.Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
Saharuddin, SE., Alias Unding Bin Ardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/R.4.20/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Trismanto, SH.
2Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saharuddin, SE., Alias Unding Bin Ardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN, SE AL UNDING Bin ARDI pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu tujuh belas bertempat di Jl, Allimbangeng Kel. Cabeng Kecamatan Lilirilau Kab. Soppeng, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menjual minuman beralkohol tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada malam Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar jam 23.00 wita terdakwa SAHARUDDIN, SE AL UNDING Bin ARDI menjual minuman berakohol tanpa izin dari pemerintah, kemudian minuman berakohol tersebut dapatkan dengan cara membeli dari mobil kampas kemudian terdakwa menjual minuman berakohol tersebut bertujuan untuk menambah penghasilan selain dari hasil penjualan ikan yang terdakwa lakukan. Terdakwa menjual minuman berakohol dengan beberapa  merk dan harga yang berbeda diantaranya :

  • Anggur hitam botol besar merk orang tua terdakwa beli dengan harga per botol Rp. 51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa jual perbotolnya dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
  • Bir Kaleng terdakwa beli perkalengnya dengan harga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  • Bir Angker/ Bir Bintang terdakwa beli perkaleng Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • Anggur Putih merk kijang perbotol Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
  • Anggur merah terdakwa beli Rp.51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per botol
  •  Bir hitam Guinnes terdakwa beli dengan harga Rp.53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) per botol terdakwa jual dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per botolnya.
  • Merk Topi raja terdakwa beli dengan harga Rp.32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) perbotolnya, kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

Kemudian pada saat pemeriksaan di rumah terdakwa ditemukan sejumlah minuman diantaranya :

  • 7 (tujuh) botol besar Bir merk Angker;
  • 6 (enam) botol besar merk bintang;
  • 16 (enam belas) kaleng bir merk bintang;
  • 13 (tiga belas) kaleng bir merk bintang;
  • 12 (dua belas) botol besar anggur merk cap orang tua;
  • 20 (dua puluh) botol kecil anggur cap orang tua;
  • 8 (delapan) botol merk kijang;
  • 2 (dua) botol bir merk guinnes;
  • 3 (tiga) botol besar merk topi raja.
  • 10 (sepuluh) botol anggur merah.

Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin tertulis yang diberikan oleh bupati terkait memproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan, dan menjual minumah berakohol di dalam wilayah kabupaten Soppeng.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 ayat (1)  Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor  12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Berakohol.

Pihak Dipublikasikan Ya