Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Wns ARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan Perubahan nama Pemohon yang semula ARMAN, lahir di Pinrang pada tanggal 3 agustus 1967 diubah menjadi MADE, lahir di Panrokoe pada tahun 1960 anak dari pasangan suami istri MAME dan WALE sah menurut Hukum dengan segala Akibatnya;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Nakertrans Kabupaten Soppeng untuk mencatat Perubahan Akta Kelahiran tersebut kedalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

       4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak