Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Yogi Pratama, S.H.
2.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Muhammad Nurdin Alias Cunding Bin Muhammad Habir Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/P.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Pratama, S.H.
2Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Nurdin Alias Cunding Bin Muhammad Habir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURDIN Alias CUNDING Bin MUHAMMAD HABIR bersama-sama dengan ALDI PRATAMA Bin HASAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos atau kontrakan milik terdakwa yang beralamatkan di jalan PLN Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURDIN Alias CUNDING Bin MUHAMMAD HABIR bersama-sama dengan ALDI PRATAMA Bin HASAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos atau kontrakan milik terdakwa yang beralamatkan di jalan PLN Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya