Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2019/PN Wns 1.Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
2.Muhammad Hendra Setia M, SH.
3.Elga Nur Fazrin, S.H.
RASID Alias RASID Bin DOFE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2019/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-08/R.4.20/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
2Muhammad Hendra Setia M, SH.
3Elga Nur Fazrin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASID Alias RASID Bin DOFE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE pada hari senin tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018 bertempat di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap Korban yang mengakibatkan Korban mengalami luka, Pada lengan kanan, yaitu 5 cm diatas siku tampak satu buah luka robek, bentuk memanjang, ukuran panjang  1,5 cm dalamnya 0,3 cm, tepi luka rata berwarna merah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut di atas, Terdakwa mendatangi Saksi Korban MALLA yang sedang berada di Sawahnya di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng dengan membawa sebuah badik yang dalam keadaan terhunus dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MALLA “kamu yang meracuni sapi saya” dan setelah itu Terdakwa langsung menusuk alat penyemprot hama yang sementara dipakai oleh Saksi Korban MALLA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kanan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban MALLA menghindar dan berlari meninggalkan tempat tersebut.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE sehingga Korban MALLA Bin LA MELLE mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 014 / PKM - CAB / TU / VISUM / X / 2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sukma Susanti, S.Ked., dokter pemerintah pada Puskesmas Cabenge Kab. Soppeng dengan hasil pemeriksaan :
  • Keadaan Umum :

Oknum tersebut dalam keadaan sadar.

  • Keadaan Yang Didapat :

Pada lengan kanan, yaitu 5 cm diatas siku tampak satu buah luka robek, bentuk memanjang, ukuran panjang1,5 cm dalamnya 0,3 cm, tepi luka rata berwarna merah.

  • Kesimpulan ;

Pada pemeriksaan korban Laki-laki berusia sembilan puluh satu tahun, ditemukan satu buah luka robek pada lengan kanan yang menandakan adanya persentuhan benda tajam yang tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan.

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP.

DAN

 

---------- Bahwa terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE pada hari senin tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018 bertempat di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut di atas, Terdakwa mendatangi Saksi Korban MALLA yang sedang berada di Sawahnya di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng dengan membawa sebuah badik yang dalam keadaan terhunus dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MALLA “kamu yang meracuni sapi saya” dan setelah itu Terdakwa langsung menusuk alat penyemprot hama yang sementara dipakai oleh Saksi Korban MALLA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kanan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban MALLA menghindar dan berlari meninggalkan tempat tersebut dan setelah itu Terdakwa kemudian merusak barang –barang yang disimpan oleh Saksi Korban MALLA dirumah sawahnya yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin Traktor, 1 (satu) dinamo lampu, 2 (dua) ember besar, 3 (tiga) ember kecil, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah alat penyemprot hama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE, Korban MALLA Bin LA MELLE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 406 Ayat (1) KUHP.

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE pada hari senin tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018 bertempat di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut di atas, Terdakwa mendatangi Saksi Korban MALLA yang sedang berada di Sawahnya di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng dengan membawa sebuah badik yang dalam keadaan terhunus dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MALLA “kamu yang meracuni sapi saya” dan setelah itu Terdakwa langsung menusuk alat penyemprot hama yang sementara dipakai oleh Saksi Korban MALLA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kanan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban MALLA menghindar dan berlari meninggalkan tempat tersebut dan setelah itu Terdakwa kemudian merusak barang –barang yang disimpan oleh Saksi Korban MALLA dirumah sawahnya yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin Traktor, 1 (satu) dinamo lampu, 2 (dua) ember besar, 3 (tiga) ember kecil, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah alat penyemprot hama.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE, Korban MALLA Bin LA MELLE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya