Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2019/PN Wns | 1.Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H. 2.Muhammad Hendra Setia M, SH. 3.Elga Nur Fazrin, S.H. |
RASID Alias RASID Bin DOFE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2019/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jan. 2019 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-08/R.4.20/Epp.2/01/2019 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE pada hari senin tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018 bertempat di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap Korban yang mengakibatkan Korban mengalami luka, Pada lengan kanan, yaitu 5 cm diatas siku tampak satu buah luka robek, bentuk memanjang, ukuran panjang 1,5 cm dalamnya 0,3 cm, tepi luka rata berwarna merah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Oknum tersebut dalam keadaan sadar.
Pada lengan kanan, yaitu 5 cm diatas siku tampak satu buah luka robek, bentuk memanjang, ukuran panjang1,5 cm dalamnya 0,3 cm, tepi luka rata berwarna merah.
Pada pemeriksaan korban Laki-laki berusia sembilan puluh satu tahun, ditemukan satu buah luka robek pada lengan kanan yang menandakan adanya persentuhan benda tajam yang tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan.
DAN
---------- Bahwa terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE pada hari senin tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018 bertempat di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Atau Kedua ---------- Bahwa terdakwa RASID Alias RASID Bin DOFE pada hari senin tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018 bertempat di Addiange Kel. Appanang Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |