Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns 1.Rekafit M, S.H.
2.Hasmia,S.H.,M.H.
3.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
4.Muslimin Lagalung, S.H.
5.Rumtika Dwiyanti, S.H.
6.Yogi Pratama, S.H.
7.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Muhammad Wildan, S.H. Bin Haji Sampara Sarif, S.H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-370/P.4.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rekafit M, S.H.
2Hasmia,S.H.,M.H.
3Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
4Muslimin Lagalung, S.H.
5Rumtika Dwiyanti, S.H.
6Yogi Pratama, S.H.
7Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Wildan, S.H. Bin Haji Sampara Sarif, S.H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD WILDAN,SH BIN HAJI SAMPARA SARIF pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Dusun Panincong Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, Setiap pelaksana, dan / atau tim Kampanye Pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pihak Dipublikasikan Ya