Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Wns Arsyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Wns
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arsyanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sumiati Tahir, S.H.Arsyanti
2Untung Setiawan, S.HArsyanti
3Adriani, S.H.Arsyanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Arsyanti Lahir di Codong, 10 Oktober 1981 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7312085010810002, Kartu Keluarga dengan Nomor: 7312082205240001 dengan nama kepala keluarga atas nama Amir dan Akta Kelahiran dengan Nomor 7312-LT-19122024-0003 tertanggal 19 Desember 2024, dan serta nama Anti binti Asmawi Lahir di Soppeng pada tanggal 10 Oktober 1981, yang tercatat dalam Paspor Nomor: AT699735 adalah orang yang sama dan tidak lebih dari satu orang yang berdomisili di Codong, Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi (KANIM) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar untuk mencatat Persamaan Nama tersebut kedalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak