Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Wns 1.Yuanawati, SH.
2.Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
Syamsul Bahri alias Lasang bin Rada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-56/R.4.20/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yuanawati, SH.
2Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syamsul Bahri alias Lasang bin Rada[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias LASANG Bin RADA pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Cabenge Kelurahan Cabbenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, Terdakwa, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di dalam wilayah Kabupaten Soppeng terlebih dahulu wajib mendapat izin tertulis dari Bupati, termasuk minuman beralkohol secara tradisional, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang telah diuraiakan di atas berawal dari anggota kepolisian yang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian PEKAT LIPU 2017 mendapat informasi bahwa adanya masyarakat yang melakukan penjualan minuman keras beralkohol sehingga anggota kepolisian pada saat tersebut mendatangi rumah Terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias LASANG Bin RADA di Cabenge Kelurahan Cabbeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti minuman beralkohol berupa 13 (tiga belas) botol besar Anggur merk Cap Orang Tua, 12 (dua belas) botol Bir merk Angker, 11 (sebelas) botol besar Merk Topi raja yang tersembunyi didalam rumah Terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh minuman keras beralkohol tersebut dengan cara membelinya dari sebuah toko yang berada di Kabupaten Wajo ;
  • Bahwa Terdakwa pertama kali menjual minuman beralkohol tersebut sejak tahun 2014 sekitar bulan Oktober sampai sekarang dan Terdakwa dalam melakukan penjualan minuman keras beralkohol tersebut untuk mendapatkan keuntungan namun tanpa surat izin dari pemerintah setempat ;

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Ayat (1) Jo.paal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban pengedaran minuman beralkohol. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya