| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat secara pidana dengan tuduhan penggelapan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
- Menyatakan bahwa hibah tanah dan bangunan seluas ±600 m?2; di Cacaleppeng kepada Penggugat adalah sah, berlaku, dan mengikat secara hukum serta tidak dapat ditarik kembali oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim.
- Menghukum Tergugat untuk menghormati dan tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bertentangan dengan akta hibah tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|