| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa identitas sebenarnya dari pemilik Paspor Nomor: E2947114 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2023 oleh KRI Tawau adalah NURDIN, Lahir di PAJALESANG, pada tanggal 31 DESEMBER 1965 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 7312013112650252, yang berdomisili di Pajalesang, RT/RW. 001/001, Desa Barae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|