Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Wns BRI KANCA WATANSOPPENG ANDI FATMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA WATANSOPPENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Arman AksanBRI KANCA WATANSOPPENG
2Dian Puspita SariBRI KANCA WATANSOPPENG
3Asriyanti, S.PdBRI KANCA WATANSOPPENG
4Abdur Rafiq RasyidBRI KANCA WATANSOPPENG
Tergugat
NoNama
1ANDI FATMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.669.929,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.669.929,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.932.714,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS EMPAT BELAS) ditambah bunga sebesar 11.737.215,- ( SEBELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak