Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2021/PN Wns | 1.Primawibawa Rantjalobo, S.H.,M.H. 2.Yuanawati, SH. |
Jugi Adriadi Alias Jugi Bin H. Justang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2021/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1220/P.4.20.3/Eku.2/01/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KE-SATU : Bahwa terdakwa JUGI ADRIADI Als. JUGI Bin H. JUSTANG, pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di rumah nya yang beralamat di Kecce, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berhak mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana diubah dengan Undang-undang R.I. No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik A T A U KE-DUA : Bahwa terdakwa JUGI ADRIADI Als. JUGI Bin H. JUSTANG, pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di rumah nya yang beralamat di Kecce, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berhak mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik milik orang lain dengan cara apa pun Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana diubah dengan Undang-undang R.I. No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |