Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2021/PN Wns 1.Primawibawa Rantjalobo, S.H.,M.H.
2.Yuanawati, SH.
Jugi Adriadi Alias Jugi Bin H. Justang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2021/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1220/P.4.20.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Primawibawa Rantjalobo, S.H.,M.H.
2Yuanawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jugi Adriadi Alias Jugi Bin H. Justang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KE-SATU :

Bahwa terdakwa JUGI ADRIADI Als. JUGI Bin H. JUSTANG, pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di rumah nya yang beralamat di Kecce, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berhak mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik

Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana diubah dengan Undang-undang R.I. No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

A T A U

KE-DUA :

Bahwa terdakwa JUGI ADRIADI Als. JUGI Bin H. JUSTANG, pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di rumah nya yang beralamat di Kecce, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berhak mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik milik orang lain dengan cara apa pun

Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana diubah dengan Undang-undang R.I. No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya