Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
3.Yogi Pratama, S.H.
Wahyu Saputra Alias Saddang Bin Edy Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1755/P.4.20/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
3Yogi Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Saputra Alias Saddang Bin Edy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa WAHYU SAPUTRA Alias SADDANG Bin EDY bersama dengan Saksi FACHRI Alias WAWAN Bin PAWELAI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lamumpatue, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, terdakwa telah “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa WAHYU SAPUTRA Alias SADDANG Bin EDY bersama dengan Saksi FACHRI Alias WAWAN Bin PAWELAI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pacongkang Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, terdakwa telah yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa WAHYU SAPUTRA Alias SADDANG Bin EDY bersama dengan Saksi FACHRI Alias WAWAN Bin PAWELAI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lamumpatue, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, terdakwa telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya