| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.B/2025/PN Wns | 1.YOGI PRATAMA, S.H. 2.KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H. |
Wawan Purnawan Alias Kenno Bin Slamet | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.B/2025/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2909/P.4.20/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa WAWAN PURNAWAN Alias KENNO Bin SLAMET hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, dan hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada rentang tahun 2024 hingga Tahun 2025, bertempat di Jalan A. Potto, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dan di Jalan Dabbare, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah melakukan “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa WAWAN PURNAWAN Alias KENNO Bin SLAMET hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 11.30 WITA hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, dan hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada rentangtahun 2024 hingga Tahun 2025, bertempat di Jalan A. Potto, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dan di Jalan Dabbare, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah melakukan “perbarengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
