Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | 1.Rekafit M, S.H. 2.Hasmia,S.H.,M.H. 3.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H. 4.Muslimin Lagalung, S.H. 5.Rumtika Dwiyanti, S.H. 6.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H 7.Yogi Pratama,,S.H. |
Dra.HJ. Henny Binti Abdul Latif Lukas | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-555/P.4.20/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa ia terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 15.20 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 beralamat di Toddang Saloe Desa Kessing Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai “Pelaksana, Peserta Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah Dan Tempat Pendidikan”. Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Kedua Bahwa ia terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 15.20 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 beralamat di Toddang Saloe Desa Kessing Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai “Pelaksana, Peserta Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Peserta Kampanye Pemilu Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung”. Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |