| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2026/PN Wns | 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H 2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 3.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H |
Bayu Andira Alias Bayu Bin Sugeng | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1986/P.4.20/Eku.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU PERTAMA Bahwa Terdakwa BAYU ANDIRA alias BAYU bin SUGENG pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor 04 Wisma Umega Timpalaja, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana” terhadap Korban Almh. NURUL IZZAH Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BAYU ANDIRA alias BAYU bin SUGENG pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor 04 Wisma Umega Timpalaja, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Merampas nyawa orang lain” terhadap Korban Almh. NURUL IZZAH Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa BAYU ANDIRA alias BAYU bin SUGENG pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor 04 Wisma Umega Timpalaja, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan berat terhadap orang lain mengakibatkan matinya orang” terhadap Korban Almh. NURUL IZZAH Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN KEDUA Bahwa Terdakwa BAYU ANDIRA alias BAYU bin SUGENG pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor 04 Wisma Umega Timpalaja, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang dengan melawan hukum” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
