Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama JEFRIANTO lahir di Palu, 28 Januari 1991 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 7312032801910002, dan Akta Kelahiran Nomor : 7312/ LT/ 22022018- 0009 tertanggal 22 Februari 2018 tercatat atas nama JEFRIANTO lahir di Palu, 28 Januari 1991 adalah anak kedua dari pasangan suami istri ayah SYAMSUDDIN dan Ibu BAYANG serta nama FEBRI BIN SYAMSUDDIN Lahir di Soppeng, 28 Januari 1989 yang tercatat dalam Paspor Nomor : AB911530 yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2007 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan adalah orang yang sama dan tidak lebih dari satu orang yang berdomisil di JL. Sattuan, RT. 002/ RW. 002, Ds/ Kelurahan Pajalesang, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|