Bahwa Terdakwa FATMAWATI Binti ARDI bersama-sama dengan SUDARMAN Alias NGENGES Bin MUDASSIR dan MASDI Bin MADEALI (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at 20 September 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Baringeng Desa Baringeng Kecamatan lilirilau Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP |