INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Wns | Muh. Radi | H. Zainuddin Salim | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Wns | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (M. Radi) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah perumahan sebagai obyek sengketa tanah perumahan yang terletak di kawarang, Dusun Kawarang, Desa Patampanua, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng SPPT NO. 73.12.050.002.025.0027.0, Luas: 148 M2 An. Dalle dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara: Lacanggo
Timur: Hj. Sudduha
Selatan: Hj. Sudduha
Barat: Jl. Poros Soppeng-Sidrap adalah milik Penggugat
3. Menyatakan bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan/penguasaan Tergugat baik atas nama Tergugat atau atas nama orang lain yang erat hubungannya atau keterkaitannya dengan tanah perumahan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun serta tidak mengikat tanah perumahan obyek sengketa tersebut.
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
5. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas/terhadap tanah perumahan objek sengketa tersebut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil sebanyak Rp. 73.180.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Kerugian Inmateril sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 173.180.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas/terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam setiap harinya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari Tergugat lalai menjalankan/melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti sampai dengan dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat.
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (Uit Voerbaard bij Vorraad), meskipun Tergugat menyatakan upaya hukum baik verzet (perlawanan), banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar yang timbul dari perkara ini.
Subsidair:
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |