| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TERGUGAT I tanggal 7 Januari 2026 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hokum atau tidak memiliki kekuatan hokum;
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TERGUGAT I tanggal 7 April 2026 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hokum atau tidak memiliki kekuatan hokum;
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TERGUGAT I tanggal 21 Oktober 2026 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hokum atau tidak memiliki kekuatan hokum;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hokum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan berkekuatan hokum tetap dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 101.000.000.000,- (seratus satu miliar rupiah) sesaat setelah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hokum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |