Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa:
Sebidang Tanah perumahan, luas keseluruhan + 50 are, Nomor Persil DII/38, Nomor Kohir 36 An.ANWAR BIN H. LAISE yang terletak Lingkungan Ompo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalanan Desa / SD Madello Sebelah Timur : Tanah Kebun Hj. Sarmada Sebelah Selatan : Tanah Pekuburan, tanah kebun syamsudduha Sebelah Barat : Jalan Kuburan islam. Adalah Ampikale Alm. H.Laise yang harus jatuh kepada Penggugat sebagai snak kandung yang telah memelihara, merawat, dan membiayai segala sesuatunya terkait dengan kepentingan Alm. H. Laise.
- Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat terhadap obyek sengketa dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan semua surat-surat yang terlahir sebelum dan sesudahnya terhadap objek sengketa adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa tersebut dalam perkara ini.
- Menghukum kepada para tergugat, turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratusjuta rupiah) kepada Penggugat dan setiap keterlambatan pembayaran ganti kerugian tersebut dikenakan denda setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada para tergugat turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
|