Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2012/PN.WSP H.Anwar Bin H. Laise 1.Muh. Jafar Bin H. Umar
2.Muh. Yusuf Bin H. Umar
3.Muawiah Binti H. Umar
4.H. Hasbi Bin H. Umar
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/PDT.G/2012/PN.WSP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Anwar Bin H. Laise
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh. Jafar Bin H. Umar
2Muh. Yusuf Bin H. Umar
3Muawiah Binti H. Umar
4H. Hasbi Bin H. Umar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa:
    Sebidang Tanah perumahan, luas keseluruhan + 50 are, Nomor Persil DII/38, Nomor Kohir 36 An.ANWAR BIN H. LAISE yang terletak Lingkungan Ompo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara : Jalanan Desa / SD Madello
    Sebelah Timur : Tanah Kebun Hj. Sarmada
    Sebelah Selatan : Tanah Pekuburan, tanah kebun syamsudduha
    Sebelah Barat : Jalan Kuburan islam.
    Adalah Ampikale Alm. H.Laise yang harus jatuh kepada Penggugat sebagai snak kandung yang telah memelihara, merawat, dan membiayai segala sesuatunya terkait dengan kepentingan Alm. H. Laise.
  3. Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat terhadap obyek sengketa dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan semua surat-surat yang terlahir sebelum dan sesudahnya terhadap objek sengketa adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa tersebut dalam perkara ini.
  6. Menghukum kepada para tergugat, turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratusjuta rupiah) kepada Penggugat dan setiap keterlambatan pembayaran ganti kerugian tersebut dikenakan denda setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum kepada para tergugat turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak