Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2017/PN Wns | 1.Andi Trismanto, SH. 2.Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H. |
Saharuddin, SE., Alias Unding Bin Ardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2017/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Des. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1335/R.4.20/Euh.2/12/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN, SE AL UNDING Bin ARDI pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu tujuh belas bertempat di Jl, Allimbangeng Kel. Cabeng Kecamatan Lilirilau Kab. Soppeng, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menjual minuman beralkohol tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada malam Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar jam 23.00 wita terdakwa SAHARUDDIN, SE AL UNDING Bin ARDI menjual minuman berakohol tanpa izin dari pemerintah, kemudian minuman berakohol tersebut dapatkan dengan cara membeli dari mobil kampas kemudian terdakwa menjual minuman berakohol tersebut bertujuan untuk menambah penghasilan selain dari hasil penjualan ikan yang terdakwa lakukan. Terdakwa menjual minuman berakohol dengan beberapa merk dan harga yang berbeda diantaranya :
Kemudian pada saat pemeriksaan di rumah terdakwa ditemukan sejumlah minuman diantaranya :
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin tertulis yang diberikan oleh bupati terkait memproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan, dan menjual minumah berakohol di dalam wilayah kabupaten Soppeng. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Berakohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |