| Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintah kepada Tergugat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas objek sengketa, serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat melanggar hukum terhadap objek sengketa sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek sengketa berupa :
Sebidang tanah perumahan luas kurang lebih 3 are yang di kuasai oleh TERGUGAT, terletak di Totakka Rt.004 Rw.002, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan perincian batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Lapadu (teman objek sengketa), Tanah yang dikuasai Budiman, Jalanan Tani
- Sebelah Timur berbatasan dengan teman objek sengketa/ Tanah yang dikuasai Budiman.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Lapadu/Teman Objek Sengketa
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Lapadu/Teman Objek Sengketa.
Adalah milik Para Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menikmati objek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan hukum.
- Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya atas objek sengketa atas nama Tergugat, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan objek sengketa.
- Menghukum Tergugat I yang menguasai objek sengketa dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat secara patungan untuk membayar ganti rugi yang secara keseluruhan sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua pulu juta rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum lagi kepada Tergugat membayar uang paksa secara patungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai memenuhi ganti rugi diatas, kemudian diserahkan kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dan / Atau
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |