Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Yogi Pratama, S.H.
2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Joni Alias Jon Bin Sapei Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/P.4.20/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Pratama, S.H.
2Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joni Alias Jon Bin Sapei[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa  ia Terdakwa JONI ALIAS JON BIN SAPEI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2024  bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Togora Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau  Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau

Kedua

Bahwa  ia Terdakwa JONI ALIAS JON BIN SAPEI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kumala Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya