Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H 3.Yogi Pratama, S.H. |
Fachri Alias Wawan Bin Pawelai | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1751/P.4.20/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa FACHRI Alias WAWAN Bin PAWELAI bersama dengan Saksi WAHYU SAPUTRA Alias SADDANG Bin EDY (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Lamumpatue, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, terdakwa telah “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa WAHYU SAPUTRA Alias SADDANG Bin EDY bersama dengan Saksi FACHRI Alias WAWAN Bin PAWELAI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Lamumpatue, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, terdakwa telah “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU KETIGA Bahwa terdakwa FACHRI Alias WAWAN Bin PAWELAI bersama dengan Saksi WAHYU SAPUTRA Alias SADDANG Bin EDY (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Lamumpatue, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, terdakwa telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |