PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin LAHARING pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016, sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016, bertempat di Terminal Angkutan Umum Kec.Lalabata, Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, melakukan penganiayaan terhadap korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI yang mengakibatkan korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI mengalami luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada saat korban tiba-tiba datang dan langsung menarik kerah baju terdakwa menggunakan tangan kiri korban dan mengatakan akan memumukul terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanannya dan kemudian terdakwa melepaskan tangan korban yang memegang kerah baju terdakwa dan kemudian setelah tangan korban terlepas terdakwa kemudian berlari menuju kemobil terdakwa untuk mengambil sebilah parang
- Bahwa setelah itu kemudian terdakwa langsung membacok kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunkan punggung parang kemudian korban berusaha untuk melawan dengan cara menjepit parang yang digunakan oleh terdakwa dengan menggunakan lengan kiri bawah korban namun parang tersebut langsung ditarik oleh terdakwa sehingga mengakibatkan lengan kiri korban teriris dan kemudian setelah itu korban langsung mencekik leher terdakwa dan kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Soppeng dan membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin LAHARING mengakibatkan Korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI mengalami Luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng Nomor : 445 / 01/RSUD/PP II/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dr. Andi Armina atas nama korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI.
------ Perbuatan terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin LAHARING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.-------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin LAHARING pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016, sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016, bertempat di Terminal Angkutan Umum Kec.Lalabata, Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, melakukan penganiayaan terhadap korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI yang mengakibatkan korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada saat korban tiba-tiba datang dan langsung menarik kerah baju terdakwa menggunakan tangan kiri korban dan mengatakan akan memumukul terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanannya dan kemudian terdakwa melepaskan tangan korban yang memegang kerah baju terdakwa dan kemudian setelah tangan korban terlepas terdakwa kemudian berlari menuju kemobil terdakwa untuk mengambil sebilah parang
- Bahwa setelah itu kemudian terdakwa langsung membacok kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunkan punggung parang kemudian korban berusaha untuk melawan dengan cara menjepit parang yang digunakan oleh terdakwa dengan menggunakan lengan kiri bawah korban namun parang tersebut langsung ditarik oleh terdakwa sehingga mengakibatkan lengan kiri korban teriris dan kemudian setelah itu korban langsung mencekik leher terdakwa dan kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Soppeng dan membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin LAHARING mengakibatkan Korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI mengalami Luka robek pada lengan bagian atas sebelah kiri dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng Nomor : 445 / 01/RSUD/PP II/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dr. Andi Armina atas nama korban HASANUDDIN Alias SANU Bin NENGKI.
------ Perbuatan terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin LAHARING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------- |