Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2025 jam 16.00 wita di rumah kontrakannya korban perempuan SRI HANDAYANI alias SRI Binti TAHANG yang terletak di Jalan Pisang Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng telah terjadi Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh lelaki ANUGRAH ALIHIDAYATULLAH alias NUNU Bin MUHTAR ALAM terhadap perempuan SRI HANDAYANI alias SRI Binti TAHANG dengan cara tersangka mencekik leher korban sebanyak 1 kali. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka memerah pada leher korban namun tidak mendapatkan perawatan opname dan korban perempuan SRI HANDAYANI alias SRI Binti TAHANG masih dapat beraktifitas dan bekerja sehari hari.
Melanggar pasal 471 ayat (1) UU Nomor Tahun 2023 tentan KUHPindana yang berbunyi penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
|