Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI Alias SUPA Bin KODA pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017, Sekitar Jam 00.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2017 bertempat di rumah Terdakwa dan tetangga Terdakwa di Lajoa Kel. Jennae Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Barang Siapa memproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol didalam wilayah Kabupaten Soppeng terlebih dahulu wajib mendapat izin tertulis dari Bupati, termasuk minuman beralkohol secara tradisional. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ARMAN Bin RIDWAN bersama teman dari anggota Polres Soppeng melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Soppeng dan pada saat melaksanakan operasi pekat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Lajoa KEl. Jennae Kec. Liliriaja Kab. Soppeng ada yang menjual minuman keras (Miras) atas nama Terdakwa SUPARDI Alias SUPA, setelah mendapatkan informasi tersebut dari pihak Kepolisian Resort Soppeng langsung ke tempat tujuan untuk mengecek kebenarannya. Kemudian ditempat tersebut memang benar ditemukan oleh pihak Kepolisian ada beberapa jenis minuman keras beralkohol milik Terdakwa diantaranya ada 37 (tiga puluh tujuh) botol besar BIR merek ANKER, 26 (dua puluh enam) botol kecil anggur kolesom merek CAP ORANG TUA, 5 (lima) botol minuman beralkohol merek WISKY, 11 (sebelas) botol Bir hitam merek SCOUTCH dan 9 (sembilan) botol minuman beralkohol merek TOPI RAJA.
- Bahwa Terdakwa dalam memperjual belikan minuman-minuman beralkohol tersebut di Kab. Soppeng yang diambil/dibelinya kepada Sdr. H.AWI yang tinggal di Amparita Kab Sidrap misal;
- Minuman beralkohol Bir merk Angker yang dibelinya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/Dos, lalu Terdakwa menujualnya kepada masyarakat umum seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Minuman anggur kolesom botol kecil merek CAP ORANG TUA yang dibelinya dengan harga Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)/Dos,.
- Minuman beralkohol merk WHISKY yang dibelinya dengan harga Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah)/botol, lalu Terdakwa menujualnya kepada masyarakat umum seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ribu)/botolnya dengan keuntungannya sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah)/botol.
- Minuman Bir hitam besar merk SCOUTH yang dibelinya dengan harga Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah)/Dos isi 12 botol, lalu Terdakwa menujualnya kepada masyarakat umum seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang keuntungannya sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/Dos.
- Minuman beralkohol merks TOPI RAJA yang dibelinya seharga Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan piluh limaribu rupiah) /Dos isi 12 botol, lalu Terdakwa menjualnya kepada masyarakat umum seharga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluhribu rupiah)/Dos dengan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam memasukkan dan menjual minuman beralkohol didalam wilayah Kab. Soppeng adalah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol; ---------------------------------------------------------------------
|