INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Wns | 1.SAME 2.ROSDY NESSA 3.SYARIF 4.RATNA |
1.SAMINA 2.AWILUDDIN 3.REHAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Wns | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PREMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara Hukum bahwa tanah milik Nassa Bin ugu alias Nassaubu dengan dasar kepemilikan Ipeda Nomor: 208.CI, Nama Nassa Bin/Alias Ugu, Alamat Labessi, Desa/Kelurahan Labessi No.151, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten/Kotamadya Soppeng, Propinsi Sul-Sel, berdasarkan Persil 45dI Kelas 32, Luas 009 (900 M2) pada tanggal 17 Oktober tahun 1985. Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor SPPT (NOP): 73.12.010.009.012-0124.0. Letak Objek Pajak LK Labessi, RT 000 RW 00, Desa/Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Nama dan Alamat Wajib Pajak Nassaubu, LK Labessi, RT 000 RW 00, Desa/Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Luas 900 M2. Dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik A. Husaima.
- Sebelah Timur : Jalan Poros.
- Sebelah Selatan : Jalan dan Ali Umar.
- Sebelah Barat : Jalan / Lorong.
3. Menetapkan Objek Perkara sebagai berikut:
3.1. Tanah dikuasai oleh tergugat I dengan luas kurang lebih 15 M x 12 M. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik para penggugat
- Sebelah Timur : Tanah Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Jalan dan Ali Umar
- Sebelah Barat : Rumah tergugat III (Objek Perkara III)
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara I.
3.2. Tanah dikuasai oleh tergugat II dengan luas kurang lebih 15 M x 12 M. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik para penggugat
- Sebelah Timur : Tanah milik para penggugat
- Sebelah Selatan : Rumah tergugat III (Objek Perkara III)
- Sebelah Barat : Jalan / Lorong
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara II.
3.3. Tanah dikuasai oleh tergugat III dengan luas kurang lebih 14 M x 10 M. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah tergugat II (Objek Perkara II)
- Sebelah Timur : Rumah tergugat I (Objek Perkara I)
- Sebelah Selatan : Jalan dan Ali Umar
- Sebelah Barat : Jalan / Lorong
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara III.
Adalah bagian dari tanah milik Nassa Bin ugu alias Nassaubu dan ahli warisnya yaitu para penggugat berdasarkan kepemilikan Ipeda Nomor: 208.CI, Nama Nassa Bin/Alias Ugu, Alamat Labessi, Desa/Kelurahan Labessi No.151, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten/Kotamadya Soppeng, Propinsi Sul-Sel, berdasarkan Persil 45dI Kelas 32, Luas 009 (900 M2) pada tanggal 17 Oktober tahun 1985. Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor SPPT (NOP): 73.12.010.009.012-0124.0. Letak Objek Pajak LK Labessi, RT 000 RW 00, Desa/Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Nama dan Alamat Wajib Pajak Nassaubu, LK Labessi, RT 000 RW 00, Desa/Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Luas 900 M2. Dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik A. Husaima.
- Sebelah Timur : Jalan Poros.
- Sebelah Selatan : Jalan dan Ali Umar.
- Sebelah Barat : Jalan / Lorong.
4. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Perkara I, II dan III.
5. Menyatakan secara Hukum Nassa Bin ugu alias Nassaubu telah meninggal dunia pada tanggal 24 April 1987 dan Istrinya Lebba telah meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 2019.
6. Menyatakan secara Hukum penggugat I, penggugat II, penggugat III dan penggugat IV adalah ahli waris yang sah dari Nassa Bin ugu alias Nassaubu.
7. Menyatakan secara Hukum tindakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III dalam menguasai tanah objek perkara I, II dan III adalah Perbuatan Melawan Hukum.
8. Menyatakan secara Hukum bahwa semua surat-surat yang timbul dari tergugat I, tergugat II dan tergugat III diatas tanah objek perkara I, II dan III adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi Hukum.
9. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah objek perkara I, II dan III tersebut kepada para penggugat selaku ahli waris dari Nassa Bin ugu alias Nassaubu dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun.
10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang Dwangsong sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari secara Tanggung Renteng bila mana para tergugat tidak mau mentaati isi Putusan terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan Hukum tetap (Inkracht).
11. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
12. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
DAN ATAU:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya sesuai dengan Prinsip Ex aequo et bono; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
