Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2017/PN Wns Andi Trismanto, SH. Andi Akhsan alias Andi Adi bin Mulyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2017/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-154/R.4.20/Euh.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Trismanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Akhsan alias Andi Adi bin Mulyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    :

                         Bahwa terdakwa ANDI AKHSAN Alias ANDI ADI Bin MULYONO, pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2016 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Jl. H. Andi Mahmud depan Polsek Liliriaja Kel. Galung Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni jenis sabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ANDI AKHSAN Alias ANDI ADI Bin MULYONO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     A    T      A    U

KEDUA    :

Bahwa terdakwa ANDI AKHSAN Alias ANDI ADI Bin MULYONO, pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2016 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Jl. H. Andi Mahmud depan Polsek Liliriaja Kel. Galung Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ANDI AKHSAN Alias ANDI ADI Bin MULYONO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                 

A    T      A    U

KETIGA      :

Bahwa terdakwa ANDI AKHSAN Alias ANDI ADI Bin MULYONO, pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2016 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Jl. H. Andi Mahmud depan Polsek Liliriaja Kel. Galung Kec. Liliriaja Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri, yakni jenis sabu  dengan berat seluruhnya kurang lebih 0,0930 gram (nol koma nol sembilan ratus tiga puluh gram), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ANDI AKHSAN Alias ANDI ADI Bin MULYONO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya