Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa Suami Pemohon Almarhum Halim telah meninggal dunia pada Hari Jum’at tanggal 25 Desember 1998, bertempat di Rumah Sakit, Pukul 20.00 WITA dikarenakan sakit dan dikebumikan pada Hari Sabtu tanggal 26 Desember 1998 di Kalempang, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioritengnga, Kabupaten Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|