| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Menetapkan bapak Pemohon bernama almarhum Ambo Lolo telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 01 Maret 1998 di Limpomajang, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Limpomajang Nomor : 13 / KLM / VI / 2025 pada tanggal 03 Juni 2025 dan dikebumikan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 01 Maret 1998 di pekuburan Islam Limpomajang di Limpomajang, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng ;
- Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi warga negera Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama Ambo Lolo tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku ;
|