Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 07.00 wita di Rumah lel. NARI di Panincong, Desa Panincong, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng, telah terjadi tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN terhadap diri Lel. NARI Bin LAPANCE yang dilakukan oleh Lel. ARAS Alias MAHIR Bin LAPANCE dengan cara Pelaku Lel. ARAS Alias MAHIR Bin LAPANCE Meninju Mulut Korban Lel. NARI Bin LAPANCE sebanyak 1 (Satu) kali) sehingga lel. NARI Bin LAPANCE merasa sakit di Mulutnya. .Akibat dari perbuatan Pelaku lel. ARAS Alias MAHIR Bin LAPANCE sehingga Korban Lel. NARI Bin LAPANCE mengalami sakit di Mulutnya. |