INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2021/PN Wns | Syamsul Fajar, S.E.,M.M. | Andi Riska Purnamasari, S.Pd. Alias Riska Alias Cengceng Binti Andi Maliki Mappasiling | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2021/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/04/XI/2021/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira jam 18.30 wita di Jalan Merdeka Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yang diduga dilakukan oleh saudari ANDI RISKA PURNAMASARI,S.Pd ALIAS RISKA ALIAS CENGCENG BINTI ANDI MALIKI MAPPASILING dengan cara menampar pipi kanan saudari AMELIA sebanyak satu kali kemudian menampar lagi pipi kiri saudari PUTRIANI sebanyak satu kali kemudian memukul kepala saudari MUSDIAWATI sebanyak dua kali.-------------------------------------------------------------- Pasal 352 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |