Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. 2.Yogi Pratama, S.H. |
Basri Alias Dengko Bin Labbase | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1479/P.4.20/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa BASRI Alias DENGKO Bin LABBASE bersama-sama dengan RASTI YUNIARSIH Alias ERIN Binti ACO, SUTRA DEWI Alias SUTE Binti ZAINUDDIN (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Amparita Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan perbuatan yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, atau Menerima Narkotika golongan 1 berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 0,0862 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan netto 0,0704 gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Bahwa terdakwa BASRI Alias DENGKO Bin LABBASE bersama-sama dengan RASTI YUNIARSIH Alias ERIN Binti ACO, SUTRA DEWI Alias SUTE Binti ZAINUDDIN (dalam berkas terpisah), hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Amparita Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng, melakukan perbuatan yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 0,0862 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan netto 0,0704 gram Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |