Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/1996/PN Wsp 1.Settiama Binti Lambong
2.La Tarima Binti Lambong
1.La Marang Bin Taepe
2.Muh. Yusuf Bin Taepe
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 1996
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/1996/PN Wsp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Settiama Binti Lambong
2La Tarima Binti Lambong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Kuneng, SH.Settiama Binti Lambong
2Andi Kuneng, SH.La Tarima Binti Lambong
Tergugat
NoNama
1La Marang Bin Taepe
2Muh. Yusuf Bin Taepe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan dan oleh karenanya dikuatkan
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris LAMBONG
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak