| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa A.FAUZAN Alias OCAN Bin A.PANUS pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wita dan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah di Jalan Sunu Kel.Lemba, Kec.Lalabata, Kab.Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang dengan melawan hukum dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang merupakan beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana |