Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2015/PN WSP Joko Suharyanto, SH. Basri Bin Sinta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2015/PN WSP
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Feb. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-111/R.4.20/Euh.2/02/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Joko Suharyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Basri Bin Sinta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa BASRI BIN SINTA pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 17.00 wita atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Bera Kec.Marioriawa Kab. Soppeng,atau setidak ?tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki. menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat netto 0,7924 gram (nol koma tujuh sembilan dua puluh empat gram), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Ø terdakwa BASRI BIN SINTA menerima narkotika Jenis Shabu-Shabu dari Sdr Lakuang (melarikan diri belum tertangkap). Pada Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Allakuang Kab. Sidrap kemudian terdakwa pulang kerumahnya di Kab.Soppeng.
  • Ø Selanjutnya pada hari Sabtu sekitar jam 16.30 Wita anggota Tim DiT Narkoba Polda Sul Sel mendatangi rumah terdakwa lalu terdakwa BASRI BIN SINTA menyuruh saksi Muslimin Alias Musa yang saat itu berada dalam kamar terdakwa untuk membuang dompet warna coklat kembang ke samping kamar terdakwa kemudian Tim Penyidik melakukan penggeledahan dalam kamar terdakwa dan Tim Penyidik menemukan dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu seberat netto 0,7924 gram (nol koma tujuh sembilan dua puluh empat gram)dalam kemasan plastic bening yang tersimpan dalam kotak rokok sempoerna 1 (satu) buah pireks kaca, 1(satu) buah korek, 1(satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah skill merk Acis warna putih dan kuning,.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sulsel.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 2287/NNF/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombes Pol. Ir, Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang - bukti kristal bening, pipet kaca/pireks dan sendok dari plastic pink,milik Basri Bin Sinta tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdapat dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-Barang bukti urine milik Basri Bin Sinta tersebut diatas adalah Negative

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BASRI BIN SINTA pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 17.00 wita atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Bera Kec.Marioriawa Kab. Soppeng,atau setidak ?tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat netto 0,7924 gram (nol koma tujuh sembilan dua puluh empat gram), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa BASRI BIN SINTA menggunakan Narkotika jenis shabu dirumahnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 di Bera Kec.Marioriawa Kab. Soppeng dengan cara terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu kedalam pireks lalu menyambungkannya kedalam plastic botol air mineral (bong)yang berisi air kemudian terdakwa BASRI BIN SINTA membakar pireks tersebut lalu mengisap sabu tersebut berkali kali melalui pipet.

selanjutnya pada sore harinya Tim DiT Narkoba Polda Sul Sel melakukan penggeledahan dalam kamar terdakwa dan Tim Penyidik menemukan dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu seberat netto 0,7924 gram (nol koma tujuh sembilan dua puluh empat gram)dalam kemasan plastic bening yang tersimpan dalam kotak rokok sempoerna ,1 (satu) buah pireks kaca, 1(satu) buah korek, 1(satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah skill merk Acis warna putih dan kuning

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 2287/NNF/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombes Pol. Ir, Slamet Iswanto selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang - bukti kristal bening, pipet kaca/pireks dan sendok dari plastic pink,milik Basri Bin Sinta tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdapat dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-Barang bukti urine milik Basri Bin Sinta tersebut diatas adalah Negative

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127Ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya