Dakwaan |
Benar pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 wita bertempat dirumah bernyanyi bila room di Jalan Merdeka Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng telah terjadi tindak pidana mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Soppeng tanpa dilengkap dengan Izin yang sah dimana perempuan ANDI RESKY NURLIANA SAGITA Binti ANDI NURDIN ditemukan oeh petugas Kepolisian menjual minuman berlakohol tanpa izin didalam rumah bernyanyi Bila room yang dikelola olehnya. Adapun barang bukti yang ditemukan 7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis guinnes dan 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Bir Angker pilsener. Tersangka perempuan ANDI RESKY NURLIANA SAGITA Binti ANDI NURDIN mengakui menjual minuman berlakohol tersebut kepada pengunjungnnya dengan mendapatkan keuntungan. Hasil dari keutungan yang didapat menjual minuman berlakohol tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari dan membayar gaji karyawan. Tersangka perempuan ANDI RESKY NURLIANA SAGITA Binti ANDI NURDIN tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB). Atas kejadian tersebut tersangka ANDI RESKY NURLIANA SAGITA Binti ANDI NURDIN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006, yang terjadi di Wilayah Kab.Soppeng |