Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Wns BRI KANCA SOPPENG 1.BURHAN
2.MULIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Wns
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA SOPPENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husain WahidBRI KANCA SOPPENG
2Tri WahyudiBRI KANCA SOPPENG
3Asriyanti, S.PdBRI KANCA SOPPENG
Tergugat
NoNama
1BURHAN
2MULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.154.188,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 256.891.204,- ( DUA RATUS LIMA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 235.154.188,- ( DUA RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA SERATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 21.737.016,- ( DUA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak